Rabu, 17 Agustus 2016

BAB I: PENINGKATAN KEDISIPLINAN BERPAKAIAN SERAGAM MELALUI LAYANAN BIMBINGAN KONSELING KELOMPOK BAGI PESERTA DIDIK KELAS VIII H SMP NEGERI 4 SUKOHARJO PADA SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2012/2013



PENINGKATAN KEDISIPLINAN BERPAKAIAN SERAGAM
MELALUI  LAYANAN  BIMBINGAN KONSELING KELOMPOK
BAGI PESERTA DIDIK KELAS VIII H SMP NEGERI 4  SUKOHARJO
PADA SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2012/2013


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
                   Berpakaian seragam dalam lingkup pendidikan menengah tingkat pertama merupakan suatu kewajiban, dimana disesuaikan dengan kebijaksanaan sekolah masing-masing ( otonomi sekolah ). Kebijaksanaan pada SMP N 4 Sukoharjo mengenai seragam sekolah dituangkan dalam keputusan Kepala SMP Negeri 4 Sukoharjo Tanggal 17 Januari 2011 mengenai Tata Tertib Peserta Didik Tahun Pelajaran 2011/2012 SMP Negeri 4 Sukoharjo ( Sekolah Standar Nasional) Bab IV pasal 6 dan merujuk pemakaian ”Pakaian Seragam Untuk Siswa SMP  SK DIRJEN. DIKDASMEN NO.100/C/KEP/D/1991”. Kenyataan yang terjadi di SMP N 4 Sukoharjo ternyata banyak peserta didik yang  melanggar peraturan mengenai berpakaian seragam. Sehingga hal ini sangat mengganggu jalanya kegiatan belajar mengajar. Peserta didik yang menggunakan seragam tidak sesuai dengan peraturan sekolah harus selalu berurusan dengan guru mata pelajaran atau kesiswaan ( seksi ketertiban ), selanjutnya pelanggaran tersebut dicatatkan dalam buku pelanggaran tata tertib dan dikenai skor pelanggaran yang ada pada seksi ketertiban. Ketika sudah dalam penanganan kesiswaan ( seksi ketertiban ) peserta didik menyatakan kesanggupan untuk disiplin dalam berpakain seragam. Namun ketika tidak dalam penanganan kesiswaan ( seksi ketertiban ) mereka kembali melakukan ketidakdisiplinan dalam berpakaian seragam. Hal ini berlangsung secara periodik terus menerus.
                   Sebagai guru pembimbing belum melakukan bimbingan  konseling yang berkaitan dengan berpakaian seragam. Penanganan peserta didik yang kurang disiplin dalam berpakaian seragam biasanya hanya dicatat dalam buku skor pelanggaran tata tertib sekolah. Buku skor ini dimiliki oleh setiap peserta didik dan selalu direkap setiap ada peserta didik melakukan pelanggaran oleh kesiswaan seksi ketertiban. Oleh karena itu banyak pesrta didik yang mengulangi pelanggaran tata tertib berkaitan dengan berpakaian seragam.
                   Kedisiplinan berpakaian seragam perlu ditingkatkan sehingga saat proses belajar mengajar tidak terganggu dengan pencatatan-pencatatan pelanggaran yang akhirnya tercipta suasana yang kondusif.
                   Melalui Penelitian Tindakan Bimbingan Konseling dengan layanan bimbingan konseling kelompok diharapkan walaupun tanpa adanya tindakan baik itu dari guru mata pelajaran maupun kesiswaan seksi ketertiban dapat mengurangi pelanggaran berpakaian seragam dan meningkatnya kedisiplinan berpakaian seragam pada peserta didik.
                   Banyaknya peserta didik yang kurang disiplin dalam berpakaian seragam dengan diadakan bimbingan konseling kelompok diharapkan kedisiplinan berpakaian seragam meningkat. Demikian pula wawasan seorang guru Bimbingan Konseling yang  tadinya  belum mengadakan bimbingan konseling kelompok keadaan peserta didik banyak yang kurang disiplin  tetapi setelah mengadakan bimbingan konseling kelompok menjadi terbuka lebar akan manfaat dari bimbingan konseling kelompok tersebut, sehingga guru bimbingan konseling tersebut kedepan banyak memberikan bimbingan-bimbingan yang lain yang menjadikan guru bimbingan konseling bertambah terampil dalam memberikan layanan kepada peserta didik dalam bentuk layanan apapun.
                   Dari uraian diatas untuk mengatasi kurangnya disiplin dalam berpakaian seragam dan sekaligus meningkatkan kedisiplinan berpakaian seragam maka guru pembimbing mengadakan bimbingan konseling kelompok melalui 2 siklus. Siklus pertama dengan bimbingan konseling kelompok besar dan siklus kedua dengan bimbingan konseling kelompok kecil.

B.      Identifikasi Masalah
                   Berdasarkan latar belakang  masalah tersebut di atas maka akan diperoleh pertanyaan
1.     Apakah  melalui bimbingan konseling kelompok dapat mengurangi pelanggaran yang berkaitan dengan berpakaian seragam?
2.     Apakah melalui bimbingan konseling kelompok dapat meningkatkan kedisiplinan berpakaian seragam?
3.     Mengapa masalah berpakaian seragam banyak peserta didik yang melanggar?
4.     Mengapa berpakaian seragam perlu didisiplinkan?

5.     Faktor apa saja yang menyebabkan tidak disiplin dalam berpakaian seragam?
6.     Apa yang harus dilakukan guru Pembimbing untuk meningkatakan kedisiplinan berpakaian seragam?

C.      Pembatasan Masalah
                   Masalah yang dihadapi peserta didik kelas VIII H semester genap tahun pelajaran 2012/2013 adalah kurang memperhatikan peraturan mengenai berpakaian seragam, sehingga banyak peserta didik yang tidak disiplin dalam berpakaian seragam. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas guru bimbingan konseling kelompok perlu mengumpulkan peserta didik yang namanya telah tercatat dalam buku pelanggaran tata tertib, untuk diberi bimbingan konseling kelompok di luar jam pelajaran.

D.      Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah, identifikasi masalah dan pembatasan masalah tersebut di atas, diajukan rumusan masalah sebagai berikut :Apakah Melalui Bimbingan Konseling Kelompok dapat Meningkatkan Kedisiplinan Berpakaian Seragam Bagi Peserta Didik Kelas VIII H SMP Negeri 4 Sukoharjo pada Semester 2 tahun pelajaran 2012/2013.


E.    Tujuan Penelitian
1.Tujuan Umum :
Tujuan penelitian  ini bertujuan untuk meningkatakan kedisiplinan berpakaian seragam peserta didik SMP N 4 Sukoharjo.
2.Tujuan Khusus :
Untuk meningkatkan kedisiplinan berpakaian seragam melalui bimbingan          konseling kelompok bagi peserta didik kelas VIII H SMP Negeri 4 Sukoharjo pada semester 2 tahun pelajaran 2012/2013.

F.    Manfaat Penelitian
1.    Manfaat Teoritis :
a.       Memberikan  pengertian tentang meningkatnya kedisiplinan berpakaian seragam melalui bimbingan konseling kelompok bagi peserta didik kelas VIIIH yang namanya tercantum pada buku catatan pelanggaran tata tertib.
b.       Sebagai pengembangan PTBK sejenis dimasa yang akan datang.
2.    Manfaat Praktis:
a.       Berkurangnya  jumlah pelanggaran tata tertib berkaiatan dengan berpakaian seragam.
b.       Meningkatnya kesadaran peserta didik dalam pamahaman terhadap tata tertib sekolah.
c.       Memberi pengertian kapada guru Bimbingan Konseling tentang cara pelaksanaan bimbingan kelompok untuk meningkatkan kedisiplinan berpakaian seragam peserta didik.
d.       Dengan meningkatnya kesadaran tentang kedisiplinan berpakaian, meningkat  pula kedisplinan-kedisiplinan lain yang tentunya prestasi juga meningkat, selanjutnya dengan prestasi baik akan membawa nama baik sekolah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar