QUO
VADIS GERAKAN PRAMUKA
Oleh:
A. Sardi
Gerakan Pramuka adalah suatu organisasi
yang bergerak di bidang kepanduan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 14
Agustus 1961. Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961. Landasan Organisasi Pramuka
adalah Pancasila dan Kode Kehormatan (Trisatya dan Dasa Dharma). Tujuan Gerakan
Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, intelektual, dan fisiknya. Sehingga menjadi
manusia yang berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur, menjadi warga
Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi warga masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional.
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan. Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannnya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Sifat Gerakan Pramuka adalah Gerakan
Kepanduan Nasional Indonesia, merupakan organisasi pendidikan yang anggotanya
bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Organisasi
ini bukan organisasi sosial – politik, bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan sosial – politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
Gerakan Pramuka yang merupakan pendidikan non formal ini menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka sebagai
landasan gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan
manajemen Gerakan Pramuka diatur dalam: a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka. b) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.
c) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Panji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana. d)
Keputusan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203
Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Sejarah
telah menunjukkan peran serta Gerakan Pramuka dalam memperjuangkan kemerdekaan
dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Terbukti dengan adanya larangan pemerintah
Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus
Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan. Dengan meningkatnya
kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi
kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra)
bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931
terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI
(Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.
.
Lebih
nyata lagi peran serta Gerakan Pramuka ditunjukkan untuk mengisi kemerdekaan.
Terbukti pada era tahun 60-an, banyak para pemuda membentuk suatu organisasi.
Diantaranya: JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery),
NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling
Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
Eksistensi
Gerakan Pramuka diakui hingga sekarang. Terbukti di beberapa lembaga
pemerintahan dibentuk suatu saka
(Pramuka). Diantaranya:
1 . Saka Bhayangkara:
Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta
dalam pembangunan nasional.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya
terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di
hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber
daya atau kondisi alam. Dalam pelatihan Saka Bhayangkara,
umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik
Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran.
Biasanya Saka Bhayangkara berada di bawah pembinaan POLRI.
2.
Saka Dirgantara: Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna
menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara
umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan
klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara
tertentu.
3.
Saka Bahari : Satuan
Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa
cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan
perairan dalam.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama
dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen
Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada
di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
4.
Saka Bhakti Husada: Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah
pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan
pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang
kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan
dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya
Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang
kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua
anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan
dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan
kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut
dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya
dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
5.
Saka Kencana (Keluarga Berencana): Satuan Karya Pramuka Kencana adalah
wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan
praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga
Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di
bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN).
6.
Saka Wanabhakti: Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan
bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti
bekerjasama dengan Departemen
Kehutanan, Perhutani dan
LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
7.
Saka Wira Kartika: Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya
Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya
berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007
tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara
dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI
AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya.
Semangat
kesatria dan patriot Gerakan Pramuka ternyata juga menarik ditumbuhkembangkan
kepada para siswa sekolah di semua jenjang pendidikan. Terbukti banyak sekolah
yang mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Hampir seluruh jenjang
pendidikan formal menjadi bagian dari Gerakan Pramuka dengan memiliki Nomor Gugus Depan Pramuka.
Tetapi
sejauhmana kegiatan Kepramukaan di sekolah (lembaga pendidikan formal) ini
berlangsung ? Banyak sekolah menetapkan program kegiatan Kepramukaan, tetapi
kurang ditunjang oleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar “berjiwa” Pramuka. Banyak Pembina Pramuka di sekolah yang kurang
memahami tujuan, materi, metode, proses pembinaan, dan mengevaluasi kegiatan
Kepramukaan. Lebih disayangkan lagi, para Pembina Pramuka jarang yang secara
aktif mengikuti pembinaan dan belajar sendiri tentang Kepramukaan untuk
meningkatkan kualitas pengetahuan, sikap dan keterampilannya.
Kondisi
demikian ini semakin diperparah oleh minimnya pengadaan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan Kepramukaan. Sebagai alasan klasik, tidak ada sumber dana. Sementara sebagai Pembina Pramuka yang nota
bene juga anggota Pramuka dituntut harus aktif, kreatif, dan inovatif.
Keberadaan
Pembina Pramuka dan ketersediaannya sarana – prasarana kegiatan Pramuka, yang
dirasakan sebagai kendala penentu keberhasilan pencapaian tujuan kegiatan,
secara langsung mempengaruhi minat dan semangat para siswa sebagai anggota
Pramuka. Jiwa dan semangat Pramuka kurang dihayati dan diamalkan oleh mereka
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan hidupnya. Banyak siswa berpakaian Pramuka, dan
seharusnya berjiwa Pramuka, tetapi bertindak dan bersikap tidak sebagaimana
mestinya. Atribut kebesaran Pramuka yang banyak mengandung falsafah, kurang
memiliki makna dan bahkan disalahgunakan.
Sekarang
banyak para siswa yang secara otomatis menjadi anggota Gerakan Pramuka, karena
sekolah tempat belajarnya tergabung dalam Gugus Depan Gerakan Pramuka, banyak
yang “memalingkan muka” jika disuruh
mengikuti kegiatan Kepramukaan. Kegiatan Pramuka kurang memiliki daya tarik
dibandingkan kegiatan-kegiatan lain yang mampu memberikan peluang untuk
mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan lainnya.
Semakin
diperparah lagi, pemerintah seakan kurang peduli terhadap pembinaan Gerakan
Pramuka. Terbukti, pengadaan anggaran untuk peningkatan kualitas Gerakan
Pramuka sangat minim. Pembinaan dan perhatian terhadap Pembina Pramuka untuk
meningkatkan kemampuannya juga kurang. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan
Pramuka semakin dibatasi. Terbukti banyak tempat (Bumi Perkemahan Pramuka) yang
dialih fungsikan untuk sarana lain yang mampu menghasilkan pendapatan.
Dengan melihat tanda-tanda yang ada
saat ini, akankah Gerakan Pramuka yang mengajarkan nilai-nilai luhur ini “mati suri” ? Bukankah kita sebagai
insan-insan yang peduli terhadap Gerakan Pramuka dituntut untuk terus mandiri ?
Di Ulang Tahunnya yang ke-51,
mudah-mudahan bisa dijadikan refleksi dan merevitalisasi Gerakan Pramuka untuk
semakin membumi di Pertiwi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar