Senin, 11 April 2016

QUO VADIS GERAKAN PRAMUKA



QUO VADIS GERAKAN PRAMUKA
Oleh: A. Sardi
Gerakan Pramuka adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang kepanduan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 14 Agustus 1961. Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961. Landasan Organisasi Pramuka adalah Pancasila dan Kode Kehormatan (Trisatya dan Dasa Dharma). Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, intelektual, dan fisiknya. Sehingga menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur, menjadi warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan. Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannnya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Sifat Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia, merupakan organisasi pendidikan yang anggotanya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Organisasi ini bukan organisasi sosial – politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial – politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. Gerakan Pramuka yang merupakan pendidikan non formal ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka sebagai landasan gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen Gerakan Pramuka diatur dalam: a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. b) Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka. c) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1961 Tentang Penganugerahan Panji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana. d) Keputusan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Sejarah telah menunjukkan peran serta Gerakan Pramuka dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Terbukti dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan. Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.
.           Lebih nyata lagi peran serta Gerakan Pramuka ditunjukkan untuk mengisi kemerdekaan. Terbukti pada era tahun 60-an, banyak para pemuda membentuk suatu organisasi. Diantaranya: JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
Eksistensi Gerakan Pramuka diakui hingga sekarang. Terbukti di beberapa lembaga pemerintahan dibentuk suatu saka (Pramuka). Diantaranya:
1 . Saka Bhayangkara: Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam. Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada di bawah pembinaan POLRI.
2. Saka Dirgantara: Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
3. Saka Bahari : Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
4. Saka Bhakti Husada: Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
5. Saka Kencana (Keluarga Berencana): Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
6. Saka Wanabhakti: Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
7. Saka Wira Kartika: Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya.
            Semangat kesatria dan patriot Gerakan Pramuka ternyata juga menarik ditumbuhkembangkan kepada para siswa sekolah di semua jenjang pendidikan. Terbukti banyak sekolah yang mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Hampir seluruh jenjang pendidikan formal menjadi bagian dari Gerakan Pramuka dengan memiliki Nomor Gugus Depan Pramuka.
            Tetapi sejauhmana kegiatan Kepramukaan di sekolah (lembaga pendidikan formal) ini berlangsung ? Banyak sekolah menetapkan program kegiatan Kepramukaan, tetapi kurang ditunjang oleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar “berjiwa” Pramuka. Banyak Pembina Pramuka di sekolah yang kurang memahami tujuan, materi, metode, proses pembinaan, dan mengevaluasi kegiatan Kepramukaan. Lebih disayangkan lagi, para Pembina Pramuka jarang yang secara aktif mengikuti pembinaan dan belajar sendiri tentang Kepramukaan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, sikap dan keterampilannya.
            Kondisi demikian ini semakin diperparah oleh minimnya pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Kepramukaan. Sebagai alasan klasik, tidak ada sumber dana. Sementara sebagai Pembina Pramuka yang nota bene juga anggota Pramuka dituntut harus aktif, kreatif, dan inovatif.
            Keberadaan Pembina Pramuka dan ketersediaannya sarana – prasarana kegiatan Pramuka, yang dirasakan sebagai kendala penentu keberhasilan pencapaian tujuan kegiatan, secara langsung mempengaruhi minat dan semangat para siswa sebagai anggota Pramuka. Jiwa dan semangat Pramuka kurang dihayati dan diamalkan oleh mereka dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan hidupnya.  Banyak siswa berpakaian Pramuka, dan seharusnya berjiwa Pramuka, tetapi bertindak dan bersikap tidak sebagaimana mestinya. Atribut kebesaran Pramuka yang banyak mengandung falsafah, kurang memiliki makna dan bahkan disalahgunakan.
            Sekarang banyak para siswa yang secara otomatis menjadi anggota Gerakan Pramuka, karena sekolah tempat belajarnya tergabung dalam Gugus Depan Gerakan Pramuka, banyak yang “memalingkan muka” jika disuruh mengikuti kegiatan Kepramukaan. Kegiatan Pramuka kurang memiliki daya tarik dibandingkan kegiatan-kegiatan lain yang mampu memberikan peluang untuk mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan lainnya.
            Semakin diperparah lagi, pemerintah seakan kurang peduli terhadap pembinaan Gerakan Pramuka. Terbukti, pengadaan anggaran untuk peningkatan kualitas Gerakan Pramuka sangat minim. Pembinaan dan perhatian terhadap Pembina Pramuka untuk meningkatkan kemampuannya juga kurang. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan Pramuka semakin dibatasi. Terbukti banyak tempat (Bumi Perkemahan Pramuka) yang dialih fungsikan untuk sarana lain yang mampu menghasilkan pendapatan.
            Dengan melihat tanda-tanda yang ada saat ini, akankah Gerakan Pramuka yang mengajarkan nilai-nilai luhur ini “mati suri” ? Bukankah kita sebagai insan-insan yang peduli terhadap Gerakan Pramuka dituntut untuk terus mandiri ?
            Di Ulang Tahunnya yang ke-51, mudah-mudahan bisa dijadikan refleksi dan merevitalisasi Gerakan Pramuka untuk semakin membumi di Pertiwi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar