Rabu, 26 Oktober 2016

QUO VADIS KOPERASI PRIMER INDONESIA



Hari Koperasi Indonesia
    Selasa, 12 Juli 2016

QUO VADIS KOPERASI PRIMER INDONESIA

Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Kekoperasian, pada BAB II Pasal 3, menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Landasan operasional Pasal 33 ayat 1 UUD 1945: UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 Tahun 1992; “ Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Dalam mengelola koperasi harus berpijak dengan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan UU No.17 Th. 2012, yakni, garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Prinsip-prinsip tersebut adalah : keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggota secara demokratis; partisipasi ekonomi anggota; otonomi dan kebebasan; pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerjasama di antara koperasi; kepedulian terhadap komunitas.
Nilai yang hendak diperjuangkan dalam berkoperasi sesuai Undang-Undang Koperasi Pasal di antaranya: nilai kekeluargaan; nilai menolong diri sendiri; nilai bertanggung jawab; nilai demokrasi; nilai persamaan; nilai berkeadilan; dan nilai kemandirian. Sedangkan nilai yang harus dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya: nilai kejujuran; nilai keterbukaan; nilai tanggung jawab; dan nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Berdasarkan tingkat dan luas daerahnya, koperasi dikelompokkan menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Persyaratan mendirikan Koperasi Primer sangatlah ringan, yakni minimal memiliki  anggota sebanyak 20 orang anggota, tentu termasuk pengurusnya. Agar koperasi masuk kategori legal, sesuai UU No. 12 Tahun 1967 harus berbadan hukum. Dalam hal ini pemerintah begitu “memanjakan” koperasi primer.
Walau pemerintah telah memberikan berbagai stimulan agar suatu koperasi bisa berkembang dan mencapai tujuannya, kenyataannya jarang sekali suatu lembaga koperasi bisa dikategorikan “sehat”. Dari beberapa kali mengikuti pembicaraan di tingkat Puskopdit B3D Surakarta (Himpunan beberapa koperasi primer yang ada), beberapa rekan menyampaikan permasalahannya baik secara internal maupun eksternal.
Permasalahan internal di antaranya: 1) Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. 2) Pengurus koperasi juga tokoh masyarakat, sehingga “rangkap jabatan”, ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan.    3) Kurangnya kepercayaan anggota dan merasa kesulitan untuk memulihkannya.                   4) Keterbatasan dana untuk pengadaan sarana dan prasaran penunjang operasional, pada hal kemajuan teknologi berkembang dengan pesat dan harga pokok pun relatif tinggi, sehingga mengurangi kekuatan bersaing dengan koperasi lain atau lembaga usaha sejenis.                   5) Pengelolaan administrasi belum memenuhi standar tertentu, termasuk data statistik, maka sering dijumpai data tidak lengkap selagi melakukan  pengambilan keputusan. 6) Solidaritas antar anggota kurang yang berdampak pada kurangnya tanggungjawab mereka terhadap hak dan kewajibannya.  7) Terbatasnya modal usaha, maka volume usaha pun terbatas. Jika akan memperbesar volume usaha terbentur oleh kemampuan dan keterampilan sumber daya manusianya dan ketidakberdayaan mengadakan sarana dan prasarana penunjangnya.
Permasalahan eksternal meliputi: 1) Bertambahnya kompetitor dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi (banyak lembaga yang berlebel “Koperasi” tetapi pengelolaan dan managemennya tidak sesuai dengan hakekat koperasi). 2) Diberhentikannya fasilitas-fasilitas tertentu, koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik (dulu koperasi diberi kepercayaan untuk mendistribusikan pupuk bagi petani, sekarang tidak). 3) Masyarakat sudah apriori (kurang respek) terhadap koperasi, karena banyak koperasi yang tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada pengelola koperasi kurang. 4) Tingkat suku bunga pinjaman lembaga keuangan pemerintah selalu berubah-ubah bahkan ada yang sangat rendah dan mudah, sementara koperasi banyak yang tidak mampu menyesuaikan situasi ini. 5) Perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat (sistem on line), sementara koperasi sangat kurang memiliki dana dan tenaga operasional yang handal. Kondisi demikian sangat berpengaruh pada proses pelayanan kepada masyarakat. 6) Tuntutan pemerintah (Dinas Koperasi dan UMKM) yang mengikat koperasi untuk melakukan audit baik secara internal maupun eksternal. Sementara untuk melakukan audit dibutuhkan dana yang cukup tinggi. Maka banyak koperasi yang “tiarap”.   
Begitu kompleksnya permasalahan koperasi primer di Indonesia ini, maka untuk memulihkan kembali “roh” koperasi dibutuhkan peran berbagai pihak. Pihak pemerintah setidaknya menentukan kebijakan yang positif untuk mendongkrak perkoperasian di Indonesia ini. 1) Memberikan bantuan peningkatan modal koperasi dengan tujuan mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-kredit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut. 2) Melakukan bimbingan penyuluhan usaha koperasi, tujuannya mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi. Juga penyuluhan untuk mewujudkan koperasi yang sehat. 3) Melakukan uji materi perkembangan organisasi dan tata laksana koperasi, sebab sistem managemen dan organisasi koperasi. Dengan sistem koperasi maka fungsi ekonomi akan semakin efektif. Di sisi lain akan mampu merangsang partisipasi anggota. 4) Secara berkala mengadakan pendidikan dan pelatihan. Hal ini bertujuan untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi. 5) Meningkatkan penelitian atau survey koperasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.
Sedangkan untuk pengelola koperasi yang sekarang banyak mengalami ketimpangan, dibutuhkan daya juang untuk kembali sadar diri, bahwa banyak orang / anggota mempercayainya. Maka harus mampu menunjukkan kepercayaannya. Misalnya dalam menentukan kebijakan semestinya melibatkan anggota koperasi. Ingat bahwa lembaga koperasi bukanlah lembaga profit yang mencari keuntungan semata, akan tetapi terpanggil untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah agar mampu mengelola ekonominya dengan baik. Transparansi dan keterbukaan managemen koperasi merupakan modal untuk menaruh rasa kepercayaan anggota terhadap kinerja pengelola koperasi, maka komunikasi dan relasi inter dan antar pengelola serta anggota harus dijalin seefektif dan seefisien mungkin.
Lembaga koperasi primer yang berhasil biasanya sudah memiliki tenaga-tenaga profesional (manager dan karyawan). Mereka sebagai ujung tombak perputaran roda koperasi, akan tetapi afektif mereka sering kali kurang memiliki kesan yang baik bagi anggota. Penting kiranya karyawan koperasi memiliki sikap pelayanan prima kepada seluruh anggota. Di lain pihak juga harus memahami kebijakan-kebijakan koperasi yang berlaku.
Sebagai anggota masyarakat, hendaknya mendukung dan berpartisipasi aktif memajukan perekonomian kerakyatan ini. Masyarakat sebagai alat kontrol maju mundurnya koperasi harus mengetahui kondisi “kesehatan” suatu lembaga koperasi. Sebenarnya sudah ada standarisasi yang bisa dipakai sebagai pedoman untuk mengukur sehat tidaknya suatu lembaga koperasi yang dikenal dengan Pearls (Pearls Monitoring System).
Ada 6 unsur Pearls Monitoring System, yaitu: Perlindungan (Protection), Struktur Keuangan yang Efektif (Efective Financial Structure), Kualitas Modal (Asset Quality), Nilai Pengembalian dan Biaya (Rates Retum on Costs), Likuiditas (Liquidity) dan Tanda Pertumbuhan (Sign of Growth).   
Apakah Perlindungan (Protection) suatu lembaga koperasi sehat atau tidak dapat diketahui dari kecukupan cadangan kerugiannya. Untuk mengukur kecukupan kerugian pinjaman dibandingkan dengan cadangan untuk menutup semua pinjaman yang menunggak lebih dari dua belas bulan. Bisa dihitung dari Dana Resiko Pinjaman dibagi Kelalaian Pinjaman lebih dari dua belas bulan dikalikan 100 %. Jika hasilnya 100 %, maka dinilai ideal. Sedangkan untuk mengukur kecukupan cadangan kerugian pinjaman setelah dikurangi cadangan yang digunakan untuk menutup pijaman yang menunggak kurang dari dua belas bulan, digunakan rumus Dana Resiko Pinjaman dikurangi Kelalaian Pinjaman lebih dari dua belas bulan, lalu dibagi Kelalaian Pinjaman kurang dari dua belas bulan. Dikalikan 100 %. Jika hasil yang diperoleh 100 %, maka disebut ideal.
Bagaimana kondisi Struktur Keuangan yang Efektif (Efective Financial Structure) ideal atau tidak, dapat dilihat keberadaan total aktiva, total asset lembaga koperasi. Untuk mengukur prosentase total aktiva yang tertanam pada pinjaman, dengan rumus: Saldo Pinjaman Beredar, dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya adalah 70 – 80 %. Untuk mengukur prosentase total asset yang ditanamkan dalam investasi jangka pendek / investasi lancar, digunakan rumus: Investasi Lancar dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: maksimal 20 %. Untuk mengukur prosentase total aktiva yang dibiayai simpanan digunakan rumus: Simpanan Non Saham dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: 70 – 80 %. Untuk mengukur prosentase total asset yang didanai oleh hutang pihak ketiga, digunakan rumus: Hutang Pihak Ketiga dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: maksimal 5 %. Untuk mengukur total biaya aktiva dengan saham anggota digunakan rumus: Modal Saham dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: 10 – 20 %. Untuk mengukur prosentase total aktiva yang dibiayai dengan modal institusi, dengan rumus: Modal Kelembagaan dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: minimum 10 %.
 Apakah Kualitas Modal (Asset Quality) bermutu atau tidak dapat dilihat dari jumlah pinjaman dan hal lain yang menghasilkan atau tidak. Untuk mengukur total prosentase pinjaman yang menunggak, dengan kriteria saldo pinjaman menunggak yang belum dilunasi sebagai pengganti akumulasi pembayaran pinjaman menunggak, yang idealnya: maksimal 5 % digunakan rumus: Total Kelalaian Pinjaman dibagi Total Pinjaman Beredar, dikali 100 %. Untuk mengetahui total asset yang tidak menghasilkan, dengan ideal: maksimal 5 %, digunakan rumus: Total asset yang tidak menghasilkan dibagi Total Asset, dikali 100 %. Untuk mengukur prosentase asset yang tidak menghasilkan yang dibiayai dengan modal kelembagaan dan hutang tidak terbayar / tanpa bunga, yang idealnya : lebih besar atau sama dengan 100 %, digunakan rumus: Modal institusi ditambah hutang tidak berbiayai, dibagi Asset yang tidak menghasilkan, dikali 100 %.
Bagaimana Nilai Pengembalian dan Biaya (Rates Retum on Costs) dapat dilihat dari pendapatan kotor, baiaya pengelolaan, dan kemampuan memperoleh laba. Untuk mengukur pendapatan kotor, biaya-biaya dari hasil aktiva, sebelum dikurangi biaya operasional, persyaratan untuk kerugian pinjaman dan hal-hal luar biasa lainnya digunakan pedoman harga pasar. Dapat dihitung dengan rumus: Total Margin Pendapatan Kotor dibagi Total Rata-Rata Asset, dikali 100 %. Untuk mengukur biaya yang berhubungan dengan pengelolaan koperasi. Biaya ini digunakan untuk mengukur prosentase total aktiva dan petunjuk efisien atau tidaknya cara kerja organisasi digunakan rumus: Total Biaya Operasional dibagi Total Rata-Rata Asset, dikali 100 %. Idealnya: 3 – 10 %. Untuk mengukur kemampuan memperoleh laba dan kapasitas menambah modal institusi, digunakan rumus: Pendapatan Bersih (SHU) dibagi Total Rata-Rata Asset, dikali 100 %. Idealnya: lebih dari 10 %.
Likuiditas (Liquidity) biasa dilihat dari ketersediaan kas lancar dan kemampuan pengembalian cash money. Untuk mengukur kemampuan persediaan kas lancar, untuk memenuhi permintaan pengambilan simpanan non saham, setelah pembayaran yang segera jatuh tempo kurang dari 3 hari. Idealnya: minimum 15 %, dapat digunakan rumus: Total Investasi Lancar dikurangani kewajiban lancar, dibagi Total simpanan Non Saham, dikali 100 %. Untuk mengukur kemampuan memenuhi permintaan pengambilan cash money yang idealnya: kurang dari 1 %, digunakan rumus: Kas ditambah Cek, dibagi Total Asset, dikali 100 %.
Apakah ada Tanda Pertumbuhan (Sign of Growth) atau tidak dapat dilihat dari Simpanan Non Saham, Simpanan Saham, Modal Lembaga, pertumbuhan anggota dan pertumbuhan asset per tahun. Untuk mengukur pertumbuhan pinjaman yang beredar, yang idealnya total pinjaman meningkat dibandingkan tahun lalu, digunakan rumus: Pinjaman Beredar dikurangi Pinjaman Beredar Tahun Lalu, dibagi Pinjaman Beredar Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengukur Pertumbuhan Simpanan Non Saham, yang idealnya: meningkat dibandingkan tahun lalu, digunakan rumus: Total Simpanan Non Saham dikurangi Total Simpanan Non Saham Tahun Lalu, dibagi Total Simpanan Non Saham Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengukur pertumbuhan simpanan saham, yang idealnya meningkat dari tahun lalu, digunakan rumus: Simpanan Saham Tahun ini dikurangi Simpanan Saham Tahun Lalu, dibagi Simpanan Saham Tahun ini, dikali 100 %. Untuk mengukur pertumbuhan modal lembaga, yang idealnya meningkat dari tahun lalu, digunakan rumus: Modal Lembaga Tahun ini dikurangi Modal Lembaga Tahun Lalu, dibagi Modal Lembaga Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengetahui pertumbuhan anggota, yang idealnya minimum 10 % per tahun, digunakan rumus: Total Anggota Tahun ini dikurangi Total Anggota Tahun Lalu, dibagi Total Anggota Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengetahui pertumbuhan total asset per tahun, yang idealnya minimum 10 %, dapat digunakan rumus: Total Asset Tahun ini dikurangi Total Asset Tahun Lalu, dibagi Total Asset Tahun Lalu, dikali 100%.
Jika suatu lembaga koperasi sudah mampu mencapai standar ideal, lembaga koperasi tersebut tergolong bagus. Kenyataan yang ada di wilayah Solo Raya ini, belum ada lembaga koperasi yang memenuhi seluruh standar berdasarkan Pearls Monitoring System (PMS) ini.
Selain berdasarkan PMS tersebut, apakah suatu lembaga koperasi sudah mensikapi perwujudan Empat Pilar Koperasi Kredit sebagai alat pembangunan  (Hasil dari Rapat Anggota Tahunan Nasional Koperasi Indonesia, bulan Mei 2016 di Pangkal Pinang). Empat Pilar Koperasi Kredit tersebut meliputi:
1. Pendidikan: Usaha utama koperasi dalam meningkatkan harkat hidup manusia yaitu lewat pendidikan anggota dengan tujuan agar anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban sebagi anggota Koperasi, agar lebih rasioal bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan usahanya serta mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan koperasi. Koperasi dimulai dengan pendidikan, serta dikontrol oleh pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan anggota koperasi baik pria dan wanita sangat dibutuhkan dalam pengembangan koperasi.
2 Setiakawanan (solidritas): Koperasi  bukan sekedar menghimpun simpanan dan memberi kredit (pinjaman) dari dan kepada anggota, namun yang paling diutamakan adalah bagaimana setiap anggota koperasi memperhatikan kepentingan kelompok dari pada kepentingan sendiri. Sebagai anggota koperasi selalu memotivasi agar tidak memikirkan dirinya sendiri, melainkan harus saling melayani. Dalam setiap agama apapun di dunia ini selalu diungkapkan penekanan persaudaraan antar sesama manusia.Karena itu setiap anggota koperasi harus selalu ingat akan kewajibannya antara lain menyimpan dengan teratur simpanan wajibnya, serta mengangsur pinjamannya dengan tertib sehingga anggota lain mendapat kesempatan untuk memeperoleh pinjaman. Dengan demikian anggota koperasi selalu memberikan kepentingan dan kebutuhan lain.
3. Swadaya: Koperasi harus sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri dalam pengertian bahwa anggota koperasi selalu berusaha agar koperasinya semakin besar dan sehat.
4. Inovasi (Pembaharuan):Koperasi harus senantiasa tanggap dan selektif terhadap kemajuan dan perkembangan jaman, terlebih di bidang informasi. Maka sangat penting kiranya koperasi berani melakukan terobosan-terobosan baru demi berkembangnya koperasi yang sehat dan mandiri.
Jika suatu lembaga koperasi sudah menunjukkan kemampuannya senayara nyata di masyarakat Empat Pilar Koperasi ini, sebagai masyarakat, jangan ragu-ragu untuk mempercayainya. Akan tetapi jika belum, tugas masyarakatlah untuk berperan serta.
Jayalah Koperasi Indonesia.

Drs. A. Sardi

                        Sekretaris Pengurus Koperasi Kredit CU Esthi Manunggal Surakarta
                        Jl. AM. Sangaji No. 28 Gajahan, Pasar Kliwon, Surakarta

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus