Hari Koperasi Indonesia
Selasa,
12 Juli 2016
QUO
VADIS KOPERASI PRIMER INDONESIA
Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Ungkapan
sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena
seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada
akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan
sebutan demokrasi.
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya
menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25
Tahun 1992 tentang Kekoperasian, pada BAB II Pasal 3, menyatakan bahwa tujuan
koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945”.
Landasan operasional Pasal 33 ayat 1 UUD 1945: UU
Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 Tahun 1992; “ Perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya
antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah
koperasi.
Dalam mengelola koperasi harus berpijak dengan prinsip-prinsip
koperasi sesuai dengan UU No.17 Th. 2012, yakni, garis-garis yang dijadikan
penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut
dalam praktik koperasi. Prinsip-prinsip
tersebut adalah : keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggota
secara demokratis; partisipasi ekonomi anggota; otonomi dan kebebasan;
pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerjasama di antara koperasi; kepedulian
terhadap komunitas.
Nilai yang hendak diperjuangkan dalam berkoperasi
sesuai Undang-Undang Koperasi Pasal di antaranya: nilai kekeluargaan; nilai
menolong diri sendiri; nilai bertanggung jawab; nilai demokrasi; nilai
persamaan; nilai berkeadilan; dan nilai kemandirian. Sedangkan nilai yang harus
dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya: nilai kejujuran; nilai
keterbukaan; nilai tanggung jawab; dan nilai kepedulian terhadap sesama anggota
serta orang lain.
Berdasarkan tingkat dan luas daerahnya, koperasi
dikelompokkan menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Persyaratan
mendirikan Koperasi Primer sangatlah ringan, yakni minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang anggota, tentu
termasuk pengurusnya. Agar koperasi masuk kategori legal, sesuai UU No. 12
Tahun 1967 harus berbadan hukum. Dalam hal ini pemerintah begitu “memanjakan”
koperasi primer.
Walau pemerintah telah memberikan berbagai stimulan
agar suatu koperasi bisa berkembang dan mencapai tujuannya, kenyataannya jarang
sekali suatu lembaga koperasi bisa dikategorikan “sehat”. Dari beberapa kali
mengikuti pembicaraan di tingkat Puskopdit B3D Surakarta (Himpunan beberapa
koperasi primer yang ada), beberapa rekan menyampaikan permasalahannya baik
secara internal maupun eksternal.
Permasalahan internal di antaranya: 1) Kebanyakan pengurus
koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. 2) Pengurus koperasi
juga tokoh masyarakat, sehingga “rangkap jabatan”, ini menimbulkan akibat bahwa
fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang
menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan. 3) Kurangnya kepercayaan anggota dan merasa
kesulitan untuk memulihkannya.
4) Keterbatasan dana untuk pengadaan sarana dan prasaran penunjang
operasional, pada hal kemajuan teknologi berkembang dengan pesat dan harga
pokok pun relatif tinggi, sehingga mengurangi kekuatan bersaing dengan koperasi
lain atau lembaga usaha sejenis. 5) Pengelolaan administrasi
belum memenuhi standar tertentu, termasuk data statistik, maka sering dijumpai
data tidak lengkap selagi melakukan pengambilan keputusan. 6) Solidaritas antar
anggota kurang yang berdampak pada kurangnya tanggungjawab mereka terhadap hak
dan kewajibannya. 7) Terbatasnya modal
usaha, maka volume usaha pun terbatas. Jika akan memperbesar volume usaha
terbentur oleh kemampuan dan keterampilan sumber daya manusianya dan
ketidakberdayaan mengadakan sarana dan prasarana penunjangnya.
Permasalahan eksternal meliputi: 1) Bertambahnya
kompetitor dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi (banyak lembaga yang berlebel “Koperasi”
tetapi pengelolaan dan managemennya tidak sesuai dengan hakekat koperasi). 2)
Diberhentikannya fasilitas-fasilitas tertentu, koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik (dulu koperasi diberi kepercayaan untuk mendistribusikan
pupuk bagi petani, sekarang tidak). 3) Masyarakat sudah apriori (kurang respek)
terhadap koperasi, karena banyak koperasi yang tidak mampu
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Dengan demikian
kepercayaan masyarakat kepada pengelola koperasi kurang. 4) Tingkat suku bunga
pinjaman lembaga keuangan pemerintah selalu berubah-ubah bahkan ada yang sangat
rendah dan mudah, sementara koperasi banyak yang tidak mampu menyesuaikan
situasi ini. 5) Perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat (sistem
on line), sementara koperasi sangat kurang memiliki dana dan tenaga operasional
yang handal. Kondisi demikian sangat berpengaruh pada proses pelayanan kepada
masyarakat. 6) Tuntutan pemerintah (Dinas Koperasi dan UMKM) yang mengikat
koperasi untuk melakukan audit baik secara internal maupun eksternal. Sementara
untuk melakukan audit dibutuhkan dana yang cukup tinggi. Maka banyak koperasi
yang “tiarap”.
Begitu kompleksnya permasalahan koperasi primer di
Indonesia ini, maka untuk memulihkan kembali “roh” koperasi dibutuhkan peran
berbagai pihak. Pihak pemerintah setidaknya menentukan kebijakan yang positif
untuk mendongkrak perkoperasian di Indonesia ini. 1) Memberikan bantuan
peningkatan modal koperasi dengan tujuan mengendalikan dana bagi Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui
kredit-kredit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut. 2)
Melakukan bimbingan penyuluhan usaha koperasi, tujuannya mengintensifkan usaha
pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran
hasil produksi. Juga penyuluhan untuk mewujudkan koperasi yang sehat. 3)
Melakukan uji materi perkembangan organisasi dan tata laksana koperasi, sebab
sistem managemen dan organisasi koperasi. Dengan sistem koperasi maka fungsi
ekonomi akan semakin efektif. Di sisi lain akan mampu merangsang partisipasi
anggota. 4) Secara berkala mengadakan pendidikan dan pelatihan. Hal ini
bertujuan untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan
tenaga administrasi. 5) Meningkatkan penelitian atau survey koperasi dengan
tujuan untuk mengidentifikasi masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian
berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.
Sedangkan untuk pengelola koperasi yang sekarang
banyak mengalami ketimpangan, dibutuhkan daya juang untuk kembali sadar diri,
bahwa banyak orang / anggota mempercayainya. Maka harus mampu menunjukkan
kepercayaannya. Misalnya dalam menentukan kebijakan semestinya melibatkan
anggota koperasi. Ingat bahwa lembaga koperasi bukanlah lembaga profit yang
mencari keuntungan semata, akan tetapi terpanggil untuk membantu masyarakat
golongan ekonomi lemah agar mampu mengelola ekonominya dengan baik. Transparansi
dan keterbukaan managemen koperasi merupakan modal untuk menaruh rasa
kepercayaan anggota terhadap kinerja pengelola koperasi, maka komunikasi dan
relasi inter dan antar pengelola serta anggota harus dijalin seefektif dan
seefisien mungkin.
Lembaga koperasi primer yang berhasil biasanya sudah
memiliki tenaga-tenaga profesional (manager dan karyawan). Mereka sebagai ujung
tombak perputaran roda koperasi, akan tetapi afektif mereka sering kali kurang
memiliki kesan yang baik bagi anggota. Penting kiranya karyawan koperasi
memiliki sikap pelayanan prima
kepada seluruh anggota. Di lain pihak juga harus memahami kebijakan-kebijakan
koperasi yang berlaku.
Sebagai anggota masyarakat, hendaknya mendukung dan
berpartisipasi aktif memajukan perekonomian kerakyatan ini. Masyarakat sebagai
alat kontrol maju mundurnya koperasi harus mengetahui kondisi “kesehatan” suatu
lembaga koperasi. Sebenarnya sudah ada standarisasi yang bisa dipakai sebagai
pedoman untuk mengukur sehat tidaknya suatu lembaga koperasi yang dikenal
dengan Pearls (Pearls Monitoring
System).
Ada 6 unsur Pearls Monitoring System, yaitu:
Perlindungan (Protection), Struktur
Keuangan yang Efektif (Efective Financial
Structure), Kualitas Modal (Asset
Quality), Nilai Pengembalian dan Biaya (Rates
Retum on Costs), Likuiditas (Liquidity)
dan Tanda Pertumbuhan (Sign of Growth).
Apakah Perlindungan (Protection) suatu lembaga koperasi sehat atau tidak dapat diketahui
dari kecukupan cadangan kerugiannya. Untuk mengukur kecukupan kerugian pinjaman
dibandingkan dengan cadangan untuk menutup semua pinjaman yang menunggak lebih
dari dua belas bulan. Bisa dihitung dari Dana Resiko Pinjaman dibagi Kelalaian
Pinjaman lebih dari dua belas bulan dikalikan 100 %. Jika hasilnya 100 %, maka
dinilai ideal. Sedangkan untuk mengukur kecukupan cadangan kerugian pinjaman
setelah dikurangi cadangan yang digunakan untuk menutup pijaman yang menunggak
kurang dari dua belas bulan, digunakan rumus Dana Resiko Pinjaman dikurangi
Kelalaian Pinjaman lebih dari dua belas bulan, lalu dibagi Kelalaian Pinjaman
kurang dari dua belas bulan. Dikalikan 100 %. Jika hasil yang diperoleh 100 %,
maka disebut ideal.
Bagaimana kondisi Struktur Keuangan yang Efektif (Efective Financial Structure) ideal atau
tidak, dapat dilihat keberadaan total aktiva, total asset lembaga koperasi. Untuk
mengukur prosentase total aktiva yang tertanam pada pinjaman, dengan rumus:
Saldo Pinjaman Beredar, dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya adalah 70 –
80 %. Untuk mengukur prosentase total asset yang ditanamkan dalam investasi
jangka pendek / investasi lancar, digunakan rumus: Investasi Lancar dibagi
Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: maksimal 20 %. Untuk mengukur prosentase
total aktiva yang dibiayai simpanan digunakan rumus: Simpanan Non Saham dibagi
Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: 70 – 80 %. Untuk mengukur prosentase total
asset yang didanai oleh hutang pihak ketiga, digunakan rumus: Hutang Pihak
Ketiga dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: maksimal 5 %. Untuk mengukur
total biaya aktiva dengan saham anggota digunakan rumus: Modal Saham dibagi
Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: 10 – 20 %. Untuk mengukur prosentase total
aktiva yang dibiayai dengan modal institusi, dengan rumus: Modal Kelembagaan
dibagi Total Asset, dikali 100 %. Idealnya: minimum 10 %.
Apakah Kualitas
Modal (Asset Quality) bermutu atau
tidak dapat dilihat dari jumlah pinjaman dan hal lain yang menghasilkan atau
tidak. Untuk mengukur total prosentase pinjaman yang menunggak, dengan kriteria
saldo pinjaman menunggak yang belum dilunasi sebagai pengganti akumulasi
pembayaran pinjaman menunggak, yang idealnya: maksimal 5 % digunakan rumus: Total
Kelalaian Pinjaman dibagi Total Pinjaman Beredar, dikali 100 %. Untuk
mengetahui total asset yang tidak menghasilkan, dengan ideal: maksimal 5 %,
digunakan rumus: Total asset yang tidak menghasilkan dibagi Total Asset, dikali
100 %. Untuk mengukur prosentase asset yang tidak menghasilkan yang dibiayai
dengan modal kelembagaan dan hutang tidak terbayar / tanpa bunga, yang idealnya
: lebih besar atau sama dengan 100 %, digunakan rumus: Modal institusi ditambah
hutang tidak berbiayai, dibagi Asset yang tidak menghasilkan, dikali 100 %.
Bagaimana Nilai Pengembalian dan Biaya (Rates Retum on Costs) dapat dilihat dari
pendapatan kotor, baiaya pengelolaan, dan kemampuan memperoleh laba. Untuk
mengukur pendapatan kotor, biaya-biaya dari hasil aktiva, sebelum dikurangi
biaya operasional, persyaratan untuk kerugian pinjaman dan hal-hal luar biasa
lainnya digunakan pedoman harga pasar. Dapat dihitung dengan rumus: Total
Margin Pendapatan Kotor dibagi Total Rata-Rata Asset, dikali 100 %. Untuk
mengukur biaya yang berhubungan dengan pengelolaan koperasi. Biaya ini
digunakan untuk mengukur prosentase total aktiva dan petunjuk efisien atau
tidaknya cara kerja organisasi digunakan rumus: Total Biaya Operasional dibagi
Total Rata-Rata Asset, dikali 100 %. Idealnya: 3 – 10 %. Untuk mengukur
kemampuan memperoleh laba dan kapasitas menambah modal institusi, digunakan
rumus: Pendapatan Bersih (SHU) dibagi Total Rata-Rata Asset, dikali 100 %.
Idealnya: lebih dari 10 %.
Likuiditas (Liquidity)
biasa dilihat dari ketersediaan kas lancar dan kemampuan pengembalian cash money. Untuk mengukur kemampuan
persediaan kas lancar, untuk memenuhi permintaan pengambilan simpanan non
saham, setelah pembayaran yang segera jatuh tempo kurang dari 3 hari. Idealnya:
minimum 15 %, dapat digunakan rumus: Total Investasi Lancar dikurangani
kewajiban lancar, dibagi Total simpanan Non Saham, dikali 100 %. Untuk mengukur
kemampuan memenuhi permintaan pengambilan cash
money yang idealnya: kurang dari 1 %, digunakan rumus: Kas ditambah Cek,
dibagi Total Asset, dikali 100 %.
Apakah ada Tanda Pertumbuhan (Sign of Growth) atau tidak dapat dilihat dari Simpanan Non Saham,
Simpanan Saham, Modal Lembaga, pertumbuhan anggota dan pertumbuhan asset per
tahun. Untuk mengukur pertumbuhan pinjaman yang beredar, yang idealnya total
pinjaman meningkat dibandingkan tahun lalu, digunakan rumus: Pinjaman Beredar
dikurangi Pinjaman Beredar Tahun Lalu, dibagi Pinjaman Beredar Tahun Lalu,
dikali 100 %. Untuk mengukur Pertumbuhan Simpanan Non Saham, yang idealnya:
meningkat dibandingkan tahun lalu, digunakan rumus: Total Simpanan Non Saham
dikurangi Total Simpanan Non Saham Tahun Lalu, dibagi Total Simpanan Non Saham
Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengukur pertumbuhan simpanan saham, yang
idealnya meningkat dari tahun lalu, digunakan rumus: Simpanan Saham Tahun ini
dikurangi Simpanan Saham Tahun Lalu, dibagi Simpanan Saham Tahun ini, dikali
100 %. Untuk mengukur pertumbuhan modal lembaga, yang idealnya meningkat dari
tahun lalu, digunakan rumus: Modal Lembaga Tahun ini dikurangi Modal Lembaga
Tahun Lalu, dibagi Modal Lembaga Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengetahui
pertumbuhan anggota, yang idealnya minimum 10 % per tahun, digunakan rumus:
Total Anggota Tahun ini dikurangi Total Anggota Tahun Lalu, dibagi Total
Anggota Tahun Lalu, dikali 100 %. Untuk mengetahui pertumbuhan total asset per
tahun, yang idealnya minimum 10 %, dapat digunakan rumus: Total Asset Tahun ini
dikurangi Total Asset Tahun Lalu, dibagi Total Asset Tahun Lalu, dikali 100%.
Jika suatu lembaga koperasi sudah mampu mencapai
standar ideal, lembaga koperasi tersebut tergolong bagus. Kenyataan yang ada di
wilayah Solo Raya ini, belum ada lembaga koperasi yang memenuhi seluruh standar
berdasarkan Pearls Monitoring System (PMS) ini.
Selain berdasarkan PMS tersebut, apakah suatu
lembaga koperasi sudah mensikapi perwujudan Empat Pilar Koperasi Kredit sebagai
alat pembangunan (Hasil dari Rapat Anggota
Tahunan Nasional Koperasi Indonesia, bulan Mei 2016 di Pangkal Pinang). Empat
Pilar Koperasi Kredit tersebut meliputi:
1.
Pendidikan: Usaha utama koperasi dalam meningkatkan harkat hidup manusia yaitu
lewat pendidikan anggota dengan tujuan agar anggota dapat mengerti peran serta,
hak dan kewajiban sebagi anggota Koperasi, agar lebih rasioal bijaksana dalam
mengatur keuangan rumah tangga dan usahanya serta mengetahui dan memahami
laporan keuangan dan perkembangan koperasi. Koperasi dimulai dengan pendidikan,
serta dikontrol oleh pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan anggota koperasi
baik pria dan wanita sangat dibutuhkan dalam pengembangan koperasi.
2
Setiakawanan (solidritas): Koperasi
bukan sekedar menghimpun simpanan dan memberi kredit (pinjaman) dari dan
kepada anggota, namun yang paling diutamakan adalah bagaimana setiap anggota koperasi
memperhatikan kepentingan kelompok dari pada kepentingan sendiri. Sebagai
anggota koperasi selalu memotivasi agar tidak memikirkan dirinya sendiri,
melainkan harus saling melayani. Dalam setiap agama apapun di dunia ini selalu
diungkapkan penekanan persaudaraan antar sesama manusia.Karena itu setiap
anggota koperasi harus selalu ingat akan kewajibannya antara lain menyimpan
dengan teratur simpanan wajibnya, serta mengangsur pinjamannya dengan tertib
sehingga anggota lain mendapat kesempatan untuk memeperoleh pinjaman. Dengan
demikian anggota koperasi selalu memberikan kepentingan dan kebutuhan lain.
3.
Swadaya: Koperasi harus sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri dalam
pengertian bahwa anggota koperasi selalu berusaha agar koperasinya semakin
besar dan sehat.
4.
Inovasi (Pembaharuan):Koperasi harus senantiasa tanggap dan selektif terhadap
kemajuan dan perkembangan jaman, terlebih di bidang informasi. Maka sangat
penting kiranya koperasi berani melakukan terobosan-terobosan baru demi
berkembangnya koperasi yang sehat dan mandiri.
Jika suatu lembaga koperasi sudah menunjukkan
kemampuannya senayara nyata di masyarakat Empat Pilar Koperasi ini, sebagai
masyarakat, jangan ragu-ragu untuk mempercayainya. Akan tetapi jika belum,
tugas masyarakatlah untuk berperan serta.
Jayalah Koperasi Indonesia.
Drs. A. Sardi
Sekretaris
Pengurus Koperasi Kredit CU Esthi Manunggal Surakarta
Jl.
AM. Sangaji No. 28 Gajahan, Pasar Kliwon, Surakarta
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut