PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LANDASAN
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa
konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativita peserta didik dalam proses pembelajaran.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang
standart isi pendidikan dasardan menengah.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang
memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan
pendidikan.
4.
Dasar Standarisasi Profesi
Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun
2004 yang member arah pengembanganprofesi konseling di sekolah dan di luar
sekolah.
B.
PENGERTIAN
Pengembangan
diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari
kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui
kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan
ekstrakurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri,
khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan
peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan
ketrakurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga
kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri
yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan
ekstrakurikuler dapat mengembangkan kopetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari
peserta didik.
C.
TUJUAN
1. Tujuan Umum
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengeksprasikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi
sekolah/madrasah.
2. Tujuan Khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a.
Bakat
b.
Minat
c.
Kreativitas
d.
Kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan
e.
Kemandirian
f.
Kemampuan kehidupan keagamaan
g.
Kemampuan sosial
h.
Kemampuan belajar
i.
Wawasan dan perencanaan karir
j.
Kemampuan pemecahan masalah
D.
PENGEMBANGAN
DIRI MELIPUTI DUA KOMPONEN:
1.
Pelayanan konseling, meliputi
pengembangan:
a.
Kehidupan pribadi
b.
Kemampuan sosial
c.
Kemampuan belajar
d.
Wawasan dan perencanaan karir
2.
Ekstrakurikuler, meliputi
kegiatan:
a.
Kepramukaan
b.
Latihan kepemimpinan, ilmiah
remaja, palang meah remaja
c.
Seni, olahraga, cinta alam
d.
Keagamaan
E.
BENTUK-BENTUK
PELAKSANAAN
Pelaksanaan
kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Rutin,
yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, ibadah khsus
keagamaan bersama, pemeliharaan kebersiha dan kesehatan diri.
2.
Spontan,
adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan
perilaku member salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang
pendapat (pertengkaran)
3.
Keteladanan,
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi,
berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang
lain, datang tepat waktu.
4.
Terprogram, adalah
kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi
kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan klasikal melalui
penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah,
latihan / lomba keberbakatan / prestasi, seminar, workshop, bazaar, dan
kegiatan lapangan.
5.
Pengkondisian,
adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar