Minggu, 19 Maret 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING BAB I



 PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
BAB I
PENDAHULUAN

A.     LANDASAN

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativita peserta didik dalam proses pembelajaran.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standart isi pendidikan dasardan menengah.

3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.

4.      Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang member arah pengembanganprofesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.

B.     PENGERTIAN

Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ketrakurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kopetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

C.     TUJUAN

1.      Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeksprasikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

2.      Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a.       Bakat
b.      Minat
c.       Kreativitas
d.      Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e.       Kemandirian
f.        Kemampuan kehidupan keagamaan
g.       Kemampuan sosial
h.       Kemampuan belajar
i.         Wawasan dan perencanaan karir
j.        Kemampuan pemecahan masalah

D.    PENGEMBANGAN DIRI MELIPUTI DUA KOMPONEN:

1.   Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.          Kehidupan pribadi
b.         Kemampuan sosial
c.          Kemampuan belajar
d.         Wawasan dan perencanaan karir

2.   Ekstrakurikuler, meliputi kegiatan:
a.       Kepramukaan
b.      Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang meah remaja
c.       Seni, olahraga, cinta alam
d.      Keagamaan

E.     BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, ibadah khsus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersiha dan kesehatan diri.
2.      Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku member salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran)
3.      Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
4.      Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan / lomba keberbakatan / prestasi, seminar, workshop, bazaar, dan kegiatan lapangan.
5.      Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar