PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
BAB II
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING
A.
STRUKTUR
PELAYANAN KONSELING
Pelayanan
konseling di SMP TARAKANITA SOLO BARU
merupakan usaha membantu peserta didik, dalam mengembangkan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir.
Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual
dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu
mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
1. Pengertian Konseling
Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan
perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi dan Misi
a. Paradigma
Paradigm
konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Artinaya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi
pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling
yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan
konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui
terseianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan
pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan
bahagia.
c. Misi
1)
Misi
pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta
didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian
dan masa depan.
2)
Misi
pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi
dan kompetansi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan
masyarakat.
3)
Misi
pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan
masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a.
Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan
kebutuhan dirinya secara realistic.
b.
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan
sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan osial yang lebih luas.
c.
Pengembangan
kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d.
Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi serta memilih dan mengambil
keputusan karir.
4. Fungsi Konseling
a.
Pemahaman,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.
Pencegahan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari
berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c.
Pengentasan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.
Pemeliharaan
dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi
positif yang dimilikinya.
e.
Advokasi,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh
pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5.
Prinsip
dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan
dengan sasaran layanan, permaalahan yan dialami peserta didik, program
pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi
asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian,
kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasusu, dan tut
wuri handayani.
6. Jenis Layanan Konseling
a.
Orientasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah dan objek-objek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri
serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b.
Informasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.
Penempatan
dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan / program studi, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
d.
Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiaaan yang
berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e.
Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.
Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir / jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
g.
Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam pemabhasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
h.
Konsultasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
i.
Mediasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permaalahan dan
memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a.
Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang
diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrument,
baik tes maupun non-tes.
b.
Himpunan
Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang
relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komperhensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.
Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e.
Tampilan
Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam mengembangkan diri,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.
f.
Alih
Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a.
Individual,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b.
Kelompok,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik melalui suasana
dinamika kelompok.
c.
Klasikal,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik dalam satu kelas.
d.
Lapangan,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani seseorang atau sejumlah peserta
didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e.
Pendekatan
Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani peserta didik melalui pendekatan pihak-pihak yang dapat memberikan
kemudahan untuk peserta didik.
9. Program Layanan
a. Jenis Program
1)
Program
Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas
di SMP TARAKANITA SOLO BARU.
2)
Program
Semester, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran
program tahunan.
3)
Program
Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
dari program semester.
4)
Program
Minguan, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program bulanan.
5)
Program
Harian, yaitu program kegiatan pelayanan
konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN)
dan atau satuan layanan pendukung (SATKUNG) konseling.
b.
Penyusunan Program
1)
Program
layanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment)
yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
(Lampiran 01)
2)
Substansi program pelayanan
konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format
kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume beban tugas konselor. (Lampiran
02)
B. PERENCANAAN KEGIATAN
1. Perencanaan
kegiatan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan dalam
program semester, bulanan, serta mingguan.
2. Perencanaan
kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program
mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat:
a.
Sasaran layanan / kegiatan
pendukung
b.
Substansi layanan / kegiatan
pendukung
c.
Jenis layanan / kegiatan
pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d.
Pelaksana layanan / kegiatan
pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e.
Waktu dan tempat. (Lampiran
03)
3. Rencana
kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di
luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggungjawab
konselor.
4. Satu
kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2
(dua) jam pembelajaran.
5. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen
dengan beban tugas wajib konselor di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU.
C.
PELAKSANAAN
KEGIATAN
1.
Konselor berpartisipasi secara
aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, incidental dan
keteladanan.
2.
Program pelayanan konseling yang
direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan
sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
3.
Kegiatan pelayanan konseling
dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah. Kegiatan
pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %
4.
Kegiatan pelayanan konseling di
catat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG) (Lampiran 04)
5.
Alokasi waktu kegiatan kegiatan
pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari
kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran untuk setiap
kelas.
6.
Waktu untuk pelaksanaan kegiatan
pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh
konselor dengan persetujuan Kepala Sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU (Lampiran
05)
D.
PENILAIAN
KEGIATAN
1.
Penilaian kegiatan pelayanan
konseling dilakukan melalui:
a.
Penilaian
segera (LAISEG), yaitu peneilaian pada akhir setiap
jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan
peserta didik yang dilayani.
b.
Penilaian
Jangka Pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu
tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan
terhadap peserta didik.
c.
Penilaian Jangka Panjang
(LAIJAPANG), yaitu penilaian dalamwaktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu
semester) setelah satu atau beberapa layana dan kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan
pendukung konseling terhadap peserta didik.
2.
Penilaian proses kegiatan
pelayanan konseling dilakukan melalui analisi terhadap keterlibatan
unsure-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk
mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
3.
Hasil
penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPERPROG (Lampiran
06)
4.
Hasil kegiatan pelayanan
konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik
yang merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara kuantitatif (Lampiran 07)
E.
PELAKSANA
KEGIATAN
1.
Pelaksana kegiatan pelayanan
konseling adalah konselor di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU
2.
Konselor pelaksana kegiatan
pelayanan konseling di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU wajib:
a.
Menguasai spectrum pelayanan pada
umumnya, khusus pelayanan profesi konseling.
b.
Merumuskan dan menjelaskan peran
keprofesian konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, Kepala
SMP TARAKANITA SOLO BARU, sejawat pendidik, dan orang tua.
c.
Melaksanakan tugas pelayanan
profesian konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan, terutama Kepala SMP TARAKANITA SOLO BARU, orang tua, dan peserta
didik.
d.
Mewaspadai hal-hal negative yang
dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan konseling.
e.
Mengembangkan kemampuan
keprofesian konseling secara berkelanjutan (Rincian berkenaan dengan kewajiban konselor
Lampiran 08)
3.
Beban
tugas wajib konselor ekuvalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di SMP
TARAKANITA SOLO BARU sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku (Lampiran 09)
F.
PENGAWASAN KEGIATAN
1.
Kegiatan
pelayanan konseling di SMP TARAKANITA SOLO BARU dipantau, dievaluasi, dan
dibina melalui kegiatan pengawasan.
2.
Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a.
Intern, oleh
Kepala Sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU
b.
Eksert, oleh
pengawas sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU bidang konseling dan KADIVPEND.
YAYASAN TARAKANITA WIL. JATENG.
3.
Fokus pengawasan
adalah kemampuan professional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan
konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah SMP TARAKANITA
SOLO BARU.
4.
Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5.
Hasil pengawasan
didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah SMP
TARAKANITA SOLO BARU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar