Senin, 20 Maret 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING

 PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING


BAB  II
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING

A.    STRUKTUR PELAYANAN KONSELING

Pelayanan konseling di SMP TARAKANITA SOLO BARU merupakan usaha membantu peserta didik, dalam mengembangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

1.      Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

2.      Paradigma, Visi dan Misi
a.      Paradigma
Paradigm konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinaya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.

b.      Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui terseianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.

c.       Misi
1)      Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2)      Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetansi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3)      Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.

3.      Bidang Pelayanan Konseling

a.       Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistic.

b.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan osial yang lebih luas.

c.       Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

d.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi serta memilih dan mengambil keputusan karir.

4.      Fungsi Konseling

a.       Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.      Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c.       Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.      Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.       Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.

5.      Prinsip dan Asas Konseling

a.      Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permaalahan yan dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b.      Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasusu, dan tut wuri handayani.

6.      Jenis Layanan Konseling

a.       Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan objek-objek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

b.      Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

c.       Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan / program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler.

d.      Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiaaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

e.       Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

f.       Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir / jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

g.      Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pemabhasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

h.      Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

i.        Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permaalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.

7.      Kegiatan Pendukung

a.       Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrument, baik tes maupun non-tes.

b.      Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komperhensif, terpadu, dan bersifat rahasia.

c.       Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.

d.      Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.

e.       Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam mengembangkan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.

f.       Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

8.      Format Kegiatan

a.       Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.

b.      Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.

c.       Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik dalam satu kelas.

d.      Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seseorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

e.       Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik melalui pendekatan pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.

9.      Program Layanan

a.      Jenis Program

1)      Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di SMP TARAKANITA SOLO BARU.

2)      Program Semester, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.

3)      Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran dari program semester.

4)      Program Minguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program bulanan.

5)      Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan layanan pendukung (SATKUNG) konseling.

b.      Penyusunan Program

1)      Program layanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
(Lampiran 01)

2)      Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume beban tugas konselor. (Lampiran 02)

B.     PERENCANAAN KEGIATAN

1.      Perencanaan kegiatan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan dalam program semester, bulanan, serta mingguan.

2.      Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat:
a.       Sasaran layanan / kegiatan pendukung
b.      Substansi layanan / kegiatan pendukung
c.       Jenis layanan / kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d.      Pelaksana layanan / kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e.       Waktu dan tempat. (Lampiran 03)

3.      Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggungjawab konselor.

4.      Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.

5.      Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU.
C.    PELAKSANAAN KEGIATAN

1.      Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, incidental dan keteladanan.

2.      Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.

3.      Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %

4.      Kegiatan pelayanan konseling di catat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG) (Lampiran 04)

5.      Alokasi waktu kegiatan kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran untuk setiap kelas.

6.      Waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan Kepala Sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU (Lampiran 05)

D.    PENILAIAN KEGIATAN

1.      Penilaian kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a.       Penilaian segera (LAISEG), yaitu peneilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.

b.      Penilaian Jangka Pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik.

c.       Penilaian Jangka Panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalamwaktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layana dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.

2.      Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisi terhadap keterlibatan unsure-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

3.      Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPERPROG (Lampiran 06)

4.      Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik yang merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara kuantitatif  (Lampiran 07)

E.     PELAKSANA KEGIATAN

1.      Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU

2.      Konselor pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU wajib:
a.       Menguasai spectrum pelayanan pada umumnya, khusus pelayanan profesi konseling.
b.      Merumuskan dan menjelaskan peran keprofesian konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, Kepala SMP TARAKANITA SOLO BARU, sejawat pendidik, dan orang tua.
c.       Melaksanakan tugas pelayanan profesian konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama Kepala SMP TARAKANITA SOLO BARU, orang tua, dan peserta didik.
d.      Mewaspadai hal-hal negative yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan konseling.
e.       Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan (Rincian berkenaan dengan kewajiban konselor Lampiran 08)

3.      Beban tugas wajib konselor ekuvalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di SMP TARAKANITA SOLO BARU  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Lampiran 09)

F.     PENGAWASAN KEGIATAN

1.      Kegiatan pelayanan konseling di SMP TARAKANITA SOLO BARU dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.

2.      Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a.       Intern, oleh Kepala Sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU
b.      Eksert, oleh pengawas sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU bidang konseling dan KADIVPEND. YAYASAN TARAKANITA WIL. JATENG.

3.      Fokus pengawasan adalah kemampuan professional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU.

4.      Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

5.      Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah SMP TARAKANITA SOLO BARU.